Selasa, 25 November 2008

Tak Perlu Larang Jurnalis



Akhir-akhir ini marak kejadian menyedihkan yang menimpa jurnalis kita. Mulai dari statemen Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto yang mendorong semua pihak untuk melaporkan kepada polisi terhadap hasil karya jurnalistik para jurnalis yang tidak berkenan. Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang juga sekaligus menerangkan tentang mekanisme hak jawab.

Menurut undang-undang tersebut, seseorang atau sebuah institusi yang merasa pemberitaan tidak sesuai fakta, bisa meminta hak jawab pada media tersebut. Hak jawab memuat klarifikasi dari narasumber yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Dalam Undang-undang itu jelas-jelas disebutkan, sengketa jurnalistik tidak bisa masuk pada ranah kriminalitas melainkan murni jurnalistik. Untuk itu penyelesaiannya juga harus proporsional. Luka tertusuk peniti, tidak perlu kemo terapi kan?

Tak lama berselang, tepatnya pada Sabtu (22/11) malam, terjadi insiden memalukan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang jurnalis televisi di Surabaya. Dalam peristiwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dharmawangsa, terjadi penangkapan 2 mahasiswa oleh polisi lalu lintas Polres Surabaya Timur. Saat penangkapan, mahasiswa sempat dipukul oleh oknum polisi itu.

Ketika Nico Leopold, koresponden Trans TV mengambil gambar tersebut, si oknum tadi menampar kamera Nico. Nico dan jurnalis lain berusaha bertanya pada itu si oknum, mengapa ia menampar kamera Nico. Sayang, hingga Minggu (23/11) malam para jurnalis belum mendapat jawaban apapun dari oknum tersebut.

“Saya hanya ingin menanyakan, mengapa dia menampar kamera saya.” ungkap Nico dengna nada kesal saat melapor insiden ini pada AJI Surabaya.

Untuk diketahui, menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan, melanggar pasal 18 UU 40 / 1999 tentang Pers. Hukumannya cukup “menggiurkan”, penjara maksimal 2 tahun atau denda setengah milyar rupiah.

“Tapi Anda juga harus maklum pada SDM yang dimiliki Polisi. Ada yang lulusan Sarjana, SMA, bahkan SMP.” kilah AKP Hartoyo, Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur.


Hati-hati

Sebagai seorang korban kekerasan terhadap jurnalis, saya mengajak teman-teman jurnalis untuk selalu berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugas peliputan. Kita juga harus wapada terhadap kemungkinan terjadinya chaos atau keributan.

Paradigma lama menyebutkan, daerah teraman jika terjadi kericuhan adalah di belakang barikade polisi. Tapi nampaknya hal itu sudah tidak relevan lagi. Sebab beberapa pihak yang terlibat bentrok dengan polisi atau petugas keamanan, kini sudah berani melawan dengan cara apapun. Termasuk melempar batu (mungkin juga granat kalau punya).

Saya memang belum punya pengetahuan tentang safety jounalist, tapi dari pengalaman di lapangan, setidaknya kita bisa melakukan pemetaan daerah mana yang kiranya aman untuk mengambil gambar. Apa perlu berada di tempat yang lebih tinggi atau mengenakan pelindung tubuh? Itu semua harus kita pikirkan sebelum liputan. Bukan saat berada di TKP dan hendak mengambil gambar. Jika itu terjadi, bisa saja kita berpredikat “jurnalis tak peka TKP”


Pemahaman UU 40 / 1999 tentang Pers

Saya sungguh sangat menyesalkan tindakan oknum yang melakukan penamparan (atau apalah namanya) pada Nico. Polisi yang seharusnya menegakkan Undang-undang tersebut, malah memilih menjadi pelanggar.

Lalu apa saja yang termasuk dalam butir pelarangan meliput?
“Bahkan menutupi lensa kamera saja, termasuk menghalang-halangi pekerjaan jurnalis saat meliput.” kata Andreas Wicaksono, anggota AJI Surabaya.

Pekerjaan jurnalis adalah menyajikan rangkaian fakta menjadi sebuah karya jurnalistik yang kemudian disajikan untuk keperluan masyarakat. Jurnalis adalah wakil masyarakat. Pasti tidak mungkin SBY memberi keterangan pada seluruh rakyat Indonesia. Maka jurnalis mewakili masyarakat hadir dalam event tersebut untuk mendapatkan fakta-fakta faktual.

Jika jurnalis dihalang-halangi dan dilarang meliput sebuah peristiwa, maka secara langsung hal itu menghalangi masyarakat mendapatkan sebuah kebenaran. Apa Anda mau dilarang tahu?

Belum tentu juga sebuah persitiwa yang diliput akan dimuat di media tempat jurnalis itu bekerja. Bisa saja karena nilai beritanya kurang, berita itu tidak dimuat/ ditayangkan.

Tapi jika berita itu dimuat di media dan ternyata tidak sesuai kenyataan, narasumber bisa meminta ruang untuk sebuah hak jawab. Hak jawab merupakan hak masyarakat. Jika masalah terus bergulir, silakan melaporkan media tersbut pada Dewan Pers. Bukannya melaporkan ke Polisi.

Physically, pisau bisa membunuh Anda. Apakah tulisan bisa?

Tidak ada komentar:



Robin Moyer pada 1982 memotret beberapa jenazah pengungsi Palestina yang dibantai di Beirut, Lebanon.
jika hati bergetar,
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com