Minggu, 27 Desember 2009

Jurnalis Surabaya Dukung Kebebasan Berekspresi



Puluhan jurnalis seSurabaya Kamis 914/12) turun ke jalan mendukung kebebasan berekspresi. Para jurnalis yang menamakan dirinya Aliansi Pro Kebebasan Berekspresi merupakan gabungan dari jurnalis cetak, elektronik, maupun on-line di Surabaya, berunjuk rasa di pereempatan jalan Gubeng Pojok.

Dalam orasinya, Andreas Wicaksono, koordinator aksi, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menggunakan pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika tentang pencemaran nama baik. Dalam pasal ini, terlapor bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 6 tahun. Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, menurut KUHAP, maka tersangka bisa ditahan.

Selain itu, para jurnalis mendukung kebebasan berpendapat di masyarakat apapun bentuknya. “Kalau ada masyarakat yang tidak suka dengan statemen tertentu di sebuah situs jejaring sosial di internet, balas saja dengan hal yang sama. Apa untungnya melaporkan ke polisi?” seru Dony, salah satu pengunjuk rasa yang berorasi.

Aksi ini diakui Andreas terkait dengan dilaporkannya akstris Luna Maya ke polisi oleh pekerja infotainment. Tapi jurnalis berkaca mata ini menolak aksinya mendukung Luna maya. “Kami mendukung kebebasan berekspresi apapun bentuknya karena UUD 1945 jelas menjamin itu. Maka pemerintah harus juga menjaminnya dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE,” seru Andreas.

Aksi juga diwarnai dengna pembacaan pernyataan sikap para jurnalis. Setelah itu aksi ditutup dengan membagikan seruan pada para pengguna jalan.

Tidak ada komentar:



Robin Moyer pada 1982 memotret beberapa jenazah pengungsi Palestina yang dibantai di Beirut, Lebanon.
jika hati bergetar,
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com