RUU RAHASIA NEGARA JELAS-JELAS MENGANCAM TUGAS JURNALIS YANG KERAP MENGUNGKAP SKANDAL, INTRIK POLITIK, DAN DUGAAN KORUPSI YANG DILAKUKAN APARAT NEGARA TERMASUK PNS, BUMN, TNI, MAUPUN POLRI.
JIKA DISAHKAN, JURNALIS TIDAK AKAN LAGI DAPAT MENGUNGKAP ALIRAN DANA YANG DIGUNAKAN TNI, POLRI, DAN PEMERINTAH, YANG SUMBERNYA DARI UANG RAKYAT KARENA BISA DIKALSIFIKASIKAN: RAHASIA NEGARA.
DENGAN ADANYA RUU INI, SEMUA ORANG YANG MENGETAHUI DAN MENYEBARLUASKAN INFORMASI YANG DIANGGAP PRESIDEN SEBAGAI RAHASIA NEGARA BISA DIHUKUM HINGGA 20 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp 1 MILYAR.
SELAIN BISA MEMENJARAKAN PERORANGAN, RUU INI JUGA BERWENANG UNTUK MEMBREIDEL MEDIA TEMPAT KITA BEKERJA. PADAHAL DALAM UU 40/1999 TENTANG PERS, PEMBREIDELAN JELAS-JELAS DITIADAKAN.
AKANKAH JURNALIS DIAM SAJA DENGAN ADANYA RUU YANG AKAN DISAHKAN DALAM HITUNGAN HARI INI? AKANKAH KITA BARU MELAWAN SETELAH JATUH KORBAN?
UNTUK ITU, "KOALISI TOLAK RUU RAHASIA NEGARA" YANG TERDIRI DARI JURNALIS, BURUH, PEKERJA HAM, DAN MAHASISWA, MENGUNDANG SEMUA JURNALIS SESURABAYA UNTUK BERGABUNG BERSAMA DALAM AKSI UNJUK RASA DAMAI PADA:
RABU, 14 SEPTEMBER 2009
di DPRD JATIM
pukul 9.00 WIB (kumpul di cak mat)
KITA AKAN MENDESAK ANGGOTA DEWAN JATIM UNTUK MENYUARAKAN SUARA RAKYAT JATIM YANG MENOLAK RUU RAHASIA NEGARA INI.
SALAM PERJUANGAN,
Donny Maulana (Juru Bicara Aksi)
Andreas Wicaksono (Korlap)
Senin, 14 September 2009
Jumat, 11 September 2009
KOALISI JURNALIS SURABAYA TOLAK RUU RAHASIA NEGARA
RUU Rahasia Negara akan segera disahkan oleh DPR-RI dalam hitungan hari. Secara gamblang, RUU ini mengancam kebebasan masyarakat mendapatkan informasi. Segala hal yang berbau data pemerintah atau negara, bisa diklaim sebagai rahasia negara dan tidak bisa dipublikasikan. Jangankan memublikasikan, mengetahui saja sudah dianggap sebagai kriminal atau perbuatan melawan hukum.
Dengan RUU ini pemerintah khawatir stabilitas negara bisa goyah jika sejumlah informasi diketahui publik. Selama 64 tahun merdeka, pernahkan negara ini goyah hanya karena secuil data bocor ke publik?
Jurnalis, adalah kaum yang selama ini selalu berurusan dengan data-data yang dimiliki instansi pemerintah maupun BUMN untuk dipublikasikan. Tujuannya tidak lain sebagai kontrol atas kinerja mereka. Lagi-lagi, para jurnalis adalah pihak yang mendapat ancaman terbesar dengan diberlakukannya RUU Rahasia Negara.
Tengok saja pasal 46 yang mengkriminalkan seseorang untuk memotret (misalnya) penangkapan polisi terhadap seorang tersangka teroris. Jika ada jurnalis yang memotret peristiwa tersebut, bisa diancam hukuman 7 tahun penjara. (setiap orang yang dgn sengaja melawan hukum atau menghalangi atau memotret atau merekam aktivitas rahasia negara bisa diancam hukuman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah sampai 1 milyar rupiah). Tidka hanya jurnalis yang terancam, bahkan ada pasal yang leluasa memberangus perusahaan media.
Kami mengajak seluruh jurnalis se-Surabaya untuk sepakat MENOLAK penetapan RUU ini menjadi UU. Untuk itu kami mengundang para jurnalis untuk berdiskusi tentang RUU Rahasia Negara di:
Tempat : PUSHAM UNAIR, Jl. Karang Menur 4 / 41, Surabaya
Hari : Senin, 14 September 2009
Jam : 19.00 WIB
Diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan aksi turun ke jalan oleh kelompok pembela HAM. Selain para jurnalis, turut pula bergabung sejumlah LSM yang juga MENOLAK pengesahan RUU ini, seperti Respublika, Pusham Unair, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusham Ubaya, dan masih banyak lagi.
Salam perjuangan!
Dengan RUU ini pemerintah khawatir stabilitas negara bisa goyah jika sejumlah informasi diketahui publik. Selama 64 tahun merdeka, pernahkan negara ini goyah hanya karena secuil data bocor ke publik?
Jurnalis, adalah kaum yang selama ini selalu berurusan dengan data-data yang dimiliki instansi pemerintah maupun BUMN untuk dipublikasikan. Tujuannya tidak lain sebagai kontrol atas kinerja mereka. Lagi-lagi, para jurnalis adalah pihak yang mendapat ancaman terbesar dengan diberlakukannya RUU Rahasia Negara.
Tengok saja pasal 46 yang mengkriminalkan seseorang untuk memotret (misalnya) penangkapan polisi terhadap seorang tersangka teroris. Jika ada jurnalis yang memotret peristiwa tersebut, bisa diancam hukuman 7 tahun penjara. (setiap orang yang dgn sengaja melawan hukum atau menghalangi atau memotret atau merekam aktivitas rahasia negara bisa diancam hukuman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah sampai 1 milyar rupiah). Tidka hanya jurnalis yang terancam, bahkan ada pasal yang leluasa memberangus perusahaan media.
Kami mengajak seluruh jurnalis se-Surabaya untuk sepakat MENOLAK penetapan RUU ini menjadi UU. Untuk itu kami mengundang para jurnalis untuk berdiskusi tentang RUU Rahasia Negara di:
Tempat : PUSHAM UNAIR, Jl. Karang Menur 4 / 41, Surabaya
Hari : Senin, 14 September 2009
Jam : 19.00 WIB
Diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan aksi turun ke jalan oleh kelompok pembela HAM. Selain para jurnalis, turut pula bergabung sejumlah LSM yang juga MENOLAK pengesahan RUU ini, seperti Respublika, Pusham Unair, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusham Ubaya, dan masih banyak lagi.
Salam perjuangan!
Langganan:
Postingan (Atom)
jika hati bergetar,
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com