Rabu, 24 November 2010

ALERT! MENULIS, 2 JURNALIS SURABAYA POST DIPOLISIKAN



Hari Istiawan dan Budi Prasetyo, jurnalis Surabaya Post, dipanggil penyidik Satreskrim Polres atas laporan pencemaran nama baik. Kedua dilaporkan atas berita yang mereka tulis dan dimuat Surabaya Post edisi 2 September 2010. Pada keduanya, Satreskrim Polres Sidoarjo mengenakan pasal 310 dan 311 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

Hari dan Budi menulis tentang demo buruh PT Surya Alam Tunggal di Dinsosnaker Sidoarjo. Para buruh menuntut pembayaran upah sesuai UMK, Tunjangan Hari Raya, dan penghapusan PHK sepihak. Selain melakukan wawancara dengan koordinator aksi, mereka juga mewawancarai Kepala Dinsosnaker Sumarbowo, Didik Bagyo Utomo dari SPSI, dan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Mahmud. Selain itu, mereka berdua juga mengontak manajemen PT Surya Alam Tunggal, tapi tidak diangkat.

Merekapun menulis berita itu karena merasa sudah punya cukup data dan yakin telah melakukan proses jurnalistik dengan benar.

Keduanya tidak tahu kalau ada laporan ke polisi terkait berita demo itu. Baru pada Kamis (18/11/2010), ketika Budi usai meliput di Polres Sidoarjo dan sedang berada di warnet. Budi dikontak polisi dan didatangi untuk dititipi surat panggilan ke dua.

Surat itu ditujukan ke Pimpinan Redaksi Surabaya Post. Mendapat surat panggilan ke dua, Budi merasa kaget lalu memberitahukannya ke redaktur. Dari redaktur kemudian disambungkan ke sekretaris redaksi. Kepada AJI Surabaya dan LBH Pers Surabaya, mereka berdua diminta Sekretaris Redaksi agar tidak menghadiri surat panggilan itu dan tidak usah ditanggapi. Hal itu sesuai dengan rapat yang digelar di kantor.

Hari Istiawan adalah Sekretaris Jenderal AJI Malang yang bekerja di Sidoarjo. Kota ini masuk dalam wilayah kerja AJI Surabaya. AJI Surabaya dna LBH Pers Surabaya bermaksud mengadakan audiensi dengan Kapolres Sidoarjo. Rencananya kami akan meminta polisi untuk mengarahakan kasus ini ke Dewan Pers. Karena yang diperkarakan adalah masuk dalam ranah jurnalistik.

AJI Surabaya menyerukan pada seluruh lapisan masyarakat agar secara arif memilah perkara. Jika berurusan dengan berita dan memiliki fakta berbeda dengan yang ditulis di media, bisa meminta hak jawab. Nara sumber juga bisa mengajukan keberatan ke Dewan Pers.

Kami juga mendukung para jurnalis agar melakukan liputan sesuai dengan proses jurnalistik dengan benar. Ini dapat membuat posisi kita kuat bila kelak diperkarakan.


Andreas Wicaksono
Sekretaris AJI Surabaya

Tidak ada komentar:



Robin Moyer pada 1982 memotret beberapa jenazah pengungsi Palestina yang dibantai di Beirut, Lebanon.
jika hati bergetar,
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com