Minggu, 28 Desember 2008

MERAJAH DARAH



Surabaya, 22 Desember 2008

Sebatang hari kumelayang di dunia berjuta nuansa
Manjakan jemari puaskan nikmati kembang bermekar
Berbaju nafsu berdecak jantung ujung lidah

Pelan aku merambat rayapi jelujur tubuh
si kembang di jauh

Gerayang jemari lentiknya merasukku
Tak kuasa menetes aku berliur
duduk tenang tiada
nafas kubertahan
panas menyeruak lutut ke ujung dahi kepala

Yakin aku si kembang kegelian pula
Vibrasinya ketara terasa saat dilaju teras maya
Sengal birahinya tercium meski berkilo meternya
Aroma desahan diujarnya
Resah!
Nafas kembang sudah basah

Segera kuhentak dering di sana
Suara lentik mirip kutahu
Kini darahku menyulut-nyulut
Degub-derab jantung berpacu birahiku
Rayu mengalun mengecup halus
lembut meraba tiap jengkalan
membangkit memerah kobar dengus asmara
jilatan api membahana pusaran gelora

Kupacu kuda henti tak
Angin kuhempas sorot menggila
Bertalu hasrat menggebu nyala matahari

Cepat bersarang pada ruang bersejuk
Kuluruh dulu debu muka di tangan pada kaki kuseka
Menunggu kembang bertandang
Tak ada tenang birahi gemuruh

Kala hening riuh bertalu
Waktu detik terjeda
Ketuk lembut aroma penuh nafsu
Menohok genderang telinga

Gejolak bangkit menggelegar
Tapak menelapak perlahan
Detum kencang jantung memompa
Ketika kaki menapak

Kutunggu ragu hendakkan raih kembang
Kupastikan dulu tirai buka

Mata siaga menyalak!
Hati tiba pecah tiba buyar
Lutut ini seperti meretas lepas persendi
Ingin kupancung
Meledak kepalaku mestinya ini
Baiknya kuhunus pedang dalam dadaku saja
Hancur kusaksi sendiri
Tak mungkin pastinya bercinta nafsu mengulum birahi dengan


adik sendiri

Kamis, 25 Desember 2008

SATE SUGENG BERANTAKAN

Surabaya, 25 Desember 2008

Uang ini sudah disimpan rapi dari 2 purnama lalu
Mereka hendaknya mau ganyang sate ayam pesta nikmat
Aku tahu ini

Sugeng tengah baya mengayuh rengat sepedanya keliling Surabaya mendidih
Melotot kotakan biru kuning,
melongok ban kuping depan pagar,
menyelam pada debu bunga jalan
Aku tahu ini

selembar, selumbar, sebiji, setali, segebok, selonjor, seikat, sekarung, segunung
Itu kardus bersanding ini gelombang seng
Seikat botol plastik setali koran renta
Sekoli sepeda karat bertumpuk sepatu sol terhias debu
Satu tetes seribu Sugeng simpan di kaleng
Dua teguk puluh ribu untuk kaleng
Gelintiran bebutir ratusan kepada kaleng saja
Aku tahu ini

Sugeng sekawan sepakat tunda nasi bertautan lauk
sekelompokan Sugeng yakin mau pertahan lapar sedikit lama
Aku tahu ini

Ini malamnya mereka yang tunggui sekala dua kali rembulan bundar lalu
Sugeng lengkap baru saja berlutut pada teras Agung
Sugeng bergandengan menyila Sang Segala bertandang
Sugeng dan kelengkapannya beria bahagia in malamnya
Aku tahu ini

Mereka kekasih itu Raja bersenda menyusur jalan gurau menerang malam terkudus
Para Sugeng mampir jenak pada bakul sate ayam terlezat di sebelah di pertigaan di jalan
Beli 20 sate ayam lelumur kacang giling berkecap enak
Tambahannya 4 nasi putih baru masak, bersalut daun pisang harum
Sugeng-Sugeng kembali canda iringi tapak pulang
Aku tahu ini

Sejalur itu, lajur orang berjalan
Luncur maha gajah limbung agaknya menyerta
Berdecit hiasi saling silang upaya menjejak
Tiada bisa daya, tiada bisa upaya, tiada bisa hela
Aku tahu ini


Para Sugeng!
Ditampar maha gajah dari selatan
Tertumbuk bebatu gemercik
Digilas maha aspal jalan raya
Tergiling raja roda sepuluh

Jejerit kaget massa gelimpang
Meraung lolong sekawan sekitar
Menghardik dasyat gagap

Tak nampak lagi yang Sugeng
Tak beda lagi mana 2 anaknya cinta
Tak nyata pula istrinya terkasih
Kececeran jua otaknya
Hambur ruah darah dan limpa
Rombak pula jenjang kaki lentik jemari
Mmeburai hebat relung dada
Porak wajah poranda bokong
Bukan lagi mandi darah,
samudra merah air bah
Satenya ayam enak berantakan

Pestanya hening bertabur damai
Malam ini kudus sungguh
Malam ini suci benar
Sugeng barusan mohon damai hati tulus
Berjuang hidup pada karang culas
Aku pengantar para Sugeng sowan Sang Maha
Aku jagai Sugeng-Sugeng jalan bertamu di rumah Maha Damai
Aku kawalkan Sugeng istri 2 anak jadi warga Damai Surga

Aku tahu ini

Selasa, 16 Desember 2008

AKU BENCI NATAL


Surabaya, 25 Desember 1999

Perang itu terjadi lagi sesaat hampir menjelang
kami semua harus berangkat ke pesta ulang tahun seorang Sahabat.

Perlombaan memaki dimulai lagi.
Petandingan hujatan tak terelakkan.
Perabot beterbangan melintas di atas kepala kami.
Meja berdentum keras digempar angkara.
Kursi-kursi makan tak elak lagi berserak serpih.

Lemari pajangan binasa ditendang kepingan kaca berhambur.
Kipas angin di ruang tamu, melesat menembus pintu depan.
Tivi 21 inch sudah tembus layarnya oleh linggis mengepul asap legam.
Guci-guci keramik telah tak beda mana Jogja mana Plered.

Tangan lentik itu tak kusangka menyambar ganas kedua sisi muka pria itu
Kepalan kekar besar itu melayang dasyat mampir di mata kiri penampar.
Bibir lelaki itu menetes darah.
Perempuan itu terkulai.

Lelaki kekar itu keluar,
tunggangi kuda besi, berhambur.
Hengkang!

Perempuan itu perlahan bertegak,
terhuyung.
Keluar pagar bak angin tak arah kompas.

Aku bersembunyi ketakutan di pojok di balik meja besar itu
tiada yang aku buat dapat.
Menitik air mata dengan pandangan nol pucat
air muka kosong menggigil kencang.
Adik 6 bulan di pelukku
menangis keras serak parau parahkan suasana.

Hari itu,
mereka berkelahi lagi
Mereka perang dengan buasnya.

Hari itu
pertempuran terkutuk ganas binatang
paling sangat brutal menakutkan

Sepagi hingga malam itu
nafas tersengal-sengal
kami dibunuh
ditikam
dicabik
orang tua sendiri

Hari itu,
tiga puluh delapan tahun lalu,
hari kami harus ke pesta ulang tahun Sahabat kami.

Sedari hari,
maaf Teman,

aku benci Natal

Sabtu, 06 Desember 2008




Saya kok nggak yakin klo Anda nggak punya teman. Apakah teman di kampung, teman satu kerjaan, teman sekantor, teman kencan, atau bahkan teman makan (alias krupuk hehehehe). Pokoknya teman

Award "forever friend" saya persembahkan untuk para blogger yang aktif ngeblog. Bagi yang merasa memenuhi kriteria tersebut, silakan diambil dengna cara apapun.

Terima kasih, Tuhan selalu memberkati usaha baik kita.

KEMBALI

Surabaya, 5 Desember 1999

Ketika mulai kutapakkan indera berjalan
di terowongan ini,
dengan tak sadar kebijaksanaan berpaling telah.

Saat langkah-langkahku membawa
jauh di tengah terowongan,
tidak tampak lagi kedewasaan menyerta.

Dan telah jauh masuk terowongan ini,
baru aku sadar aku sendirian.

Aku mata terbuka untuk kembali harus.
Rasa belum terlambat,
meski tubuh terkoyak tercabik pedang berkarat.

Berharap lihat cahaya setitik.
Terang diremang
belum nampak benderang.
Yakin di lubuk jiwa kan jumpa Sang Sinar.

Selasa, 25 November 2008

Tak Perlu Larang Jurnalis



Akhir-akhir ini marak kejadian menyedihkan yang menimpa jurnalis kita. Mulai dari statemen Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto yang mendorong semua pihak untuk melaporkan kepada polisi terhadap hasil karya jurnalistik para jurnalis yang tidak berkenan. Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang juga sekaligus menerangkan tentang mekanisme hak jawab.

Menurut undang-undang tersebut, seseorang atau sebuah institusi yang merasa pemberitaan tidak sesuai fakta, bisa meminta hak jawab pada media tersebut. Hak jawab memuat klarifikasi dari narasumber yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Dalam Undang-undang itu jelas-jelas disebutkan, sengketa jurnalistik tidak bisa masuk pada ranah kriminalitas melainkan murni jurnalistik. Untuk itu penyelesaiannya juga harus proporsional. Luka tertusuk peniti, tidak perlu kemo terapi kan?

Tak lama berselang, tepatnya pada Sabtu (22/11) malam, terjadi insiden memalukan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang jurnalis televisi di Surabaya. Dalam peristiwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dharmawangsa, terjadi penangkapan 2 mahasiswa oleh polisi lalu lintas Polres Surabaya Timur. Saat penangkapan, mahasiswa sempat dipukul oleh oknum polisi itu.

Ketika Nico Leopold, koresponden Trans TV mengambil gambar tersebut, si oknum tadi menampar kamera Nico. Nico dan jurnalis lain berusaha bertanya pada itu si oknum, mengapa ia menampar kamera Nico. Sayang, hingga Minggu (23/11) malam para jurnalis belum mendapat jawaban apapun dari oknum tersebut.

“Saya hanya ingin menanyakan, mengapa dia menampar kamera saya.” ungkap Nico dengna nada kesal saat melapor insiden ini pada AJI Surabaya.

Untuk diketahui, menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan, melanggar pasal 18 UU 40 / 1999 tentang Pers. Hukumannya cukup “menggiurkan”, penjara maksimal 2 tahun atau denda setengah milyar rupiah.

“Tapi Anda juga harus maklum pada SDM yang dimiliki Polisi. Ada yang lulusan Sarjana, SMA, bahkan SMP.” kilah AKP Hartoyo, Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur.


Hati-hati

Sebagai seorang korban kekerasan terhadap jurnalis, saya mengajak teman-teman jurnalis untuk selalu berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugas peliputan. Kita juga harus wapada terhadap kemungkinan terjadinya chaos atau keributan.

Paradigma lama menyebutkan, daerah teraman jika terjadi kericuhan adalah di belakang barikade polisi. Tapi nampaknya hal itu sudah tidak relevan lagi. Sebab beberapa pihak yang terlibat bentrok dengan polisi atau petugas keamanan, kini sudah berani melawan dengan cara apapun. Termasuk melempar batu (mungkin juga granat kalau punya).

Saya memang belum punya pengetahuan tentang safety jounalist, tapi dari pengalaman di lapangan, setidaknya kita bisa melakukan pemetaan daerah mana yang kiranya aman untuk mengambil gambar. Apa perlu berada di tempat yang lebih tinggi atau mengenakan pelindung tubuh? Itu semua harus kita pikirkan sebelum liputan. Bukan saat berada di TKP dan hendak mengambil gambar. Jika itu terjadi, bisa saja kita berpredikat “jurnalis tak peka TKP”


Pemahaman UU 40 / 1999 tentang Pers

Saya sungguh sangat menyesalkan tindakan oknum yang melakukan penamparan (atau apalah namanya) pada Nico. Polisi yang seharusnya menegakkan Undang-undang tersebut, malah memilih menjadi pelanggar.

Lalu apa saja yang termasuk dalam butir pelarangan meliput?
“Bahkan menutupi lensa kamera saja, termasuk menghalang-halangi pekerjaan jurnalis saat meliput.” kata Andreas Wicaksono, anggota AJI Surabaya.

Pekerjaan jurnalis adalah menyajikan rangkaian fakta menjadi sebuah karya jurnalistik yang kemudian disajikan untuk keperluan masyarakat. Jurnalis adalah wakil masyarakat. Pasti tidak mungkin SBY memberi keterangan pada seluruh rakyat Indonesia. Maka jurnalis mewakili masyarakat hadir dalam event tersebut untuk mendapatkan fakta-fakta faktual.

Jika jurnalis dihalang-halangi dan dilarang meliput sebuah peristiwa, maka secara langsung hal itu menghalangi masyarakat mendapatkan sebuah kebenaran. Apa Anda mau dilarang tahu?

Belum tentu juga sebuah persitiwa yang diliput akan dimuat di media tempat jurnalis itu bekerja. Bisa saja karena nilai beritanya kurang, berita itu tidak dimuat/ ditayangkan.

Tapi jika berita itu dimuat di media dan ternyata tidak sesuai kenyataan, narasumber bisa meminta ruang untuk sebuah hak jawab. Hak jawab merupakan hak masyarakat. Jika masalah terus bergulir, silakan melaporkan media tersbut pada Dewan Pers. Bukannya melaporkan ke Polisi.

Physically, pisau bisa membunuh Anda. Apakah tulisan bisa?


Robin Moyer pada 1982 memotret beberapa jenazah pengungsi Palestina yang dibantai di Beirut, Lebanon.
jika hati bergetar,
andai darah mendidih,
rangkai kata kunanti
pada puisilombok@gmail.com